1 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kalimantan Utara

0
251
Anggota Muspida Plus memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar saat berlangsung pemusnahan narkotika di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Senin (22/5). Polisi setempat memusnahkan barang bukti 37 kilogram ganja kering dan 2989,24 gram sabu dan serta menangkap dua tersangka jaringan internasional dalam pengungkapan dua kasus. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.

Kalimantan Utara, Penacakrawala.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kaltara, Selasa (27/9/2022).

Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan tim gabungan antara BNNP Kaltara, Binda Kaltara, Ditpolairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus lalu, di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Penindakan, AKBP Deden Andriana mengatakan, selain sabu 1 kg yang diamankan saat itu, terdapat 4 orang tersangka juga diamankan. Para tersangka diketahui berinisial DW, AR, AD dan SD. Para tersangka pun dihadirkan untuk menyaksikan barang buktinya dimusnahkan.

“DW dan AR merupakan warga Berau, Kaltim sedangkan dua pelaku lainnya, SD dan AB merupakan warga Tarakan. SD inilah yang menyerahkan sabu kepada AB, kemudian diserahkan lagi ke AR. Pengakuan SD, sabu berasal dari BS dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Ditambahkan Deden, berdasarkan keterangan dari DW, didapati ia hanya disuruh seseorang membawa barang, namun DW mengaku tidak tahu barang tersebut ternyata sabu. Sementara, handphone yang digunakan untuk DW berkomunikasi sudah dibuangnya ke laut.
“Kalau yang berhubungan dengan BS itu sudah dibuang handphonenya makanya sulit melakukan pengembangan. Pengakuan DW disuruh orang, tapi itu cuma pengakuan DW,” ucap Deden.

Untuk berkas perkara sabu 1 kg tersebut, pihaknya masih melengkapi untuk tahap satu (tahap awal penyidikan). Saat ini didapati masa tahanan para tersangka juga masih panjang dan baru penahanan 20 hari ditambah 40 hari. Tahap satu masih tergantung kesiapan penyidik.

Sementara terkait lokasi penangkapan di Bulungan, kemungkinan sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bulungan.

“Kami belum tahu, ada Jaksanya yang mau di Bulungan tapi ada juga yang minta di Tarakan karena banyak saksi di Tarakan. Kalau menurut saya mungkin bisa di Bulungan, karena lotus delicti (lokasi penangkapan) di Bulungan. Ada juga saksi Ketua RT di Mangkupadi yang menyaksikan, itu warga Bulungan, nanti akan jadi penilaian juga,” pungkasnya. (**/Red)