Bandar Lampung Penacakrawala.com – Seorang oknum ASN di Bandar Lampung diduga terlibat praktik pungutan parkir liar di Masjid Al-Furqon.
Gadis, salah satu reporter TV swasta di Bandar Lampung, mengaku dimintai uang parkir sepeda motor sebesar Rp 3.000 seusai melakukan liputan di Masjid Al-Furqon, Senin (22/1/2024).
Namun, ia mendapati bodi sepeda motornya rusak lantaran diduga jatuh di parkiran.
Ia juga mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari oknum ASN yang mengaku sebagai koordinator parkir Masjid Al-Furqon.
“Saya habis liputan, dimintai uang parkir Rp 3.000 ribu. Tapi pas saya cek, motor saya baret-baret bekas jatuh. Spionnya juga rusak. Padahal ini motor saya masih baru,” kata Gadis, Selasa (23/1/2024).
“Terus saya kan tanya ke tukang parkirnya, ‘Kenapa motor saya?’ Saya malah dibentak-bentak sama pria berseragam PDH khahi. ASN itu bilang kalau tukang parkir di Masjid Al-Fuqron anak buahnya. Dia koordinator parkirnya. Saya dimaki-maki,” terangnya.
Kasubbid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Bandar Lampung Arief Natapraja memastikan praktik parkir di Masjid Al Furqon merupakan ilegal.
Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e yang tidak termasuk objek pajak parkir adalah penyelenggaraan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah.
“Pungutan parkir di Masjid Al Furqon itu kami pastikan liar,” tegasnya.
Bahkan Arief menyebut, pihaknya beberapa kali telah menerima laporan terkait adanya parkir liar di Masjid Al Furqon.
“Beberapa kali warga juga melapor ke kami terkait parkir liar Masjid Al Furqon itu,” pungkasnya. (**/red)