Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Sebanyak 16 caleg terpilih di Lampung Selatan belum menyerahkan tanda Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlah caleg terpilih di Lampung Selatan yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU tersebut dari sebanyak 50 orang.
Sehingga caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU Lampung Selatan sebanyak 34 orang.
Diketahui LHKPN tersebut sebagai syarat untuk melantik 50 caleg terpilih jadi anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lampung Selatan Hendra Apriansyah mengatakan para caleg terpilih tersebut harus membuat LHKPN.
“Hal itu dijelaskan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor dan tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” ujar Hendra, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut Ia menjelaskan terkait isi didalam bab VI pasal 52.
Pasal 52
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Ia pun menjelaskan konsekuensi bagi anggota DPRD Lampung Selatan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.
“Hal itu dibahas di BAB VII tentang penyampaian laporan dana kampanye Pasal 53,” ujarnya.
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 6 orang. Caleg PKB Lampung Selatan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 6 orang. Sudah ada tanda terima LHKPN 2 orang.
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 9 orang. Caleg Gerindra terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 9 orang. Sudah ada tanda terima LHKPN 4 orang.
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 8 orang. Caleg PDIP terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 8 orang. Sudah ada tanda terima LHKPN 8 orang.
– Partai Golongan Karya (Golkar) jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 7 orang. Caleg Golkar Lampung Selatan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 7 orang. Sudah ada tanda terima LHKPN 6 orang.
– Partai NasDem, jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 5 orang. Caleg NasDem Lampung Selatan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 5 orang. Tanda terima LHKPN belum ada.
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 4 orang.Caleg PKS Lampung Selatan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 4 orang. Sudah ada tanda terima LHKPN 4 orang
– Partai Amanat Nasional (PAN) jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 6 orang. Caleg PAN Lampung Selatan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 6 orang. Sudah ada tanda terima LHKPN 6 orang.
-Partai Demokrat, jumlah calon anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 5 orang. Caleg Demokrat Lampung Selatan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 5 orang. Sudah ada tanda terima LHKPN 4 orang.
Jumlah Anggota DPRD Lampung Selatan terpilih 50 orang.
Anggota DPRD Lampung Selatan terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK 50 orang.
Anggota DPRD Lampung Selatan terpilih yang sudah ada tanda terima LHKPN 34 orang. (**/red)