Buanainformasi.com – Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang dikutip dari situs Kementerian ESDM Minggu (5/4/2015), pemerintah akan menaikan tarif listrik.
Penyesuaian tarif listrik akan diberlakukan sesuai pasar untuk golongan Rumah Tangga berdaya 1.300VA dab 2.200VA mulai Mei mwlendatang.
Sesuai dengan Permen 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015 penyesuaian tarif (tariff adjusment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah indonesia dan inflasi. Penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300VA dan 2.200VA pada Mei 2015 mengacu terhadap realisasi ketiga indikator selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang diatur pemerintah, PLN akan melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulannya. (Dh)