LAMPUNG SELATAN, Penacakrawala.com – Dua oknum pegawai PTPN VII terlibat penggelapan 1,5 ton getah karet milik PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Anggota kepolisian berhasil menangkap kedua oknum pegawai PTPN VII tersebut berdasarkan pengembangan. Tersangka yakni Heriyanto (36) dan Muklis Adi Putra (24), keduanya merupakan warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kedua oknum pegawai PTPN VII Way Galih itu ditangkap pada Minggu
(11/4/2021), sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, penangkapan tersangka Heriyanto dan Muklis berdasarkan hasil pengembangan. Dari keterangan dua tersangka lain yang sudah lebih dahulu diamankan, yakni Mega Hari (27) dan Niko (22) akhirnya diketahui jika ada keterlibatan oknum pegawai PTPN dalam perkara curat dan penggelapan 1.5 ton getah karet. “Hasil interogasi dari tersangka Hari dan Niko, mereka mengaku mendapat getah karet dari tangan Heriyanto dan Muklis,”ujar Kompol Talen Hafidz, Selasa (13/4/2021).
Dalam perkara ini, lanjut Talen, Heriyanto dan Muklis berperan mengambil getah karet hasil panen milik PTPN VII Way Gali yang dikumpulkan setiap pagi. Selanjutnya getah tersebut dijual kembali ke tangan tersangka Mega. Dari pengakuan para tersangka, Talen menyebut, aksi tipu gelap getah karet milik PTPN ini sudah terjadi sebanyak enam kali. “Jadi pelaku Heriyanto dan Muklis ini mengumpulkan getah yang sudah dikumpulkan, lalu mereka angkut tiap satu Minggu sekali,
“jelas Kompol Talen Hafidz. Agar tidak dicurigai pengawas perusahaan, tidak semua getah yang dikumpulkan itu dijual Heriyanto dan Muklis. “Sebagian mereka serahkan
ke PTPN dan sebagiannya mereka jual ke tersangka Mega Hari,” kata Talen. Saat ini, aparat Polsek Tanjung Bintang masih melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap kedua tersangka baru tersebut. Kedua tersangka Heriyanto dan Muklis bakal dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
Sumber:Tribunlampungselatan.com
Editor:Muhammad Daffa