2 Oknum Pelaku Pencurian Mobil Di MBK Di Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

0
76

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung divonis ringan dari pada tuntutan.

Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun, lebih rendah dari tuntutan satu tahun enam bulan.

Bripda Fajar Wicaksono divonis satu tahun enam bulan, sebelumnya dituntut satu tahun 10 bulan.

Hakim Sri Wijayanti Tanjung membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari mengatakan, putusan keduanya dari hakim pihaknya menerima dan tidak banding.

“Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan,” terangnya.

Saat ditanya kenapa putusan bisa rendah, JPU Tri Buana tidak mau berkomentar.

“Saya no comment dan aturan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa terima dan kecuali hakim berseberangan dengan jaksa,”

“Kan ada hal-hal yang meringankan, itu pertimbangan hakim,”

“Semua sama dengan masyarakat, cek perkara saya deh dan itu sesuai dengan perkara ini. Tidak ada yang dituntut di atas dua tahun,”

“Kalau dia 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan (curas) bisa jadi empat tahun, ini kan pencurian biasa dan masuk pasal 363 KUHPidana ,” kata Tri.

Terkait dakwaan baru Bripda Fajar Wicaksono, bukan dirinya yang pegang perkaranya dan ada jaksa lain lagi.

“Dan belum terhitung residivis terhadap Fajar,” kata Tri.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG.

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK).

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB.

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.(**/red)