Lampung, Penacakrawala.com – Polsek Sumberjaya, Lampung Barat, meringkus dua pemuda yang mencuri sekarung biji kopi milik Zainudin, warga Kecamatan Kebuntebu.
Tersangka KA (21) dan SG (23) mengambil kopi dari samping rumah korban di Pekon Cipta Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, sekitar pukul 04.00, Sabtu, 13 Agustus 2022.
“Perbuatan kedua pemuda itu merugikan korban hingga Rp1,25 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP M Ari Satriawan, Minggu, 14 Agustus 2022.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku pencurian itu ditangkap yang masih warga sekitar rumah korban. Dalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti sekarung biji kopi merah sekitar 105 Kg, dan satu unit motor yang digunakan tersangkan untuk mengangkut kopi curian.
“Aksi itu dilakukan menggunakan troli dan dinaikkan ke motor untuk selanjutnya dijual,” kata dia.
(Red)