JawaTimur, Penacakrawala.com – Kepolisian meringkus dua pengedar narkoba jaringan Mojoanyar. Pelaku dicokok petugas saat bertransaksi di warung kopi. Setidaknya petugas berhasil mengamankan 900 butir pil koplo dari tangan kedua pelaku.
Kedua pelaku satu jaringan itu adalah Bagus Prasetyo alias Cuprit, 25, warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong dan Exwan Kusdianto alias Bang Iwez, 29, Dusun Mojogeneng, Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar. Terbongkarnya jaringan narkoba itu berawal dari penangkapan Cuprit. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto saat hendak bertransaksi di salah satu warung kopi (warkop) di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.
’’Pelaku kami amankan sekitar pukul 13.00 Jumat lalu. Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Bambang Tri Sutrisno. Cuprit tak menyadari jika saat itu gerak-geriknya di warkop tengah diawasi petugas yang melakukan penyamaran.
Pelaku tak berkutik saat mendapati barang bukti tiga paket pil koplo siap edar di kantong celananya. Masing-masing berisi 100 butir, 40 butir, dan 10 butir pil dobel L. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Cuprit di lokasi. ’’Pelaku (Cuprit) mengaku dapat pil dobel L ini dari temannya (Bang Iwez) sehingga langsung kami lakukan pengembangan saat itu juga,’’ terangnya.
Bergerak menuju rumah Bang Iwez, petugas meringkus pelaku yang saat itu tengah berada di rumah. Sempat mengelak dihadapan petugas, pengakuan Bang Iwez luntur usai petugas mendapati 750 butir pil koplo yang disimpan di plafon kamarnya. ’’Barang bukti ini disimpan di kemasan yang berbeda. 650 butir di dalam plastik dan 100 butir disimpan dalam 10 paket kemasan plasrik klip siap edar. Yang masing-masing berisi 10 butir dobel L,’’ bebernya.
Dari tangan Bang Iwez, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Selain mengamankan ponsel pelaku, uang tunai Rp 100 ribu hasil transaksi obat terlarang itu turut diamankan. Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudat terlibat dalam bisnis terlarang itu lebih dari setahun terakhir. Mereka biasa menjual satu paket berisi 10 butir pil koplo seharga Rp 50 ribu.
’’Pengakuan pelaku, selain jual beli dengan diranjau, mereka juga transaksi secara COD,’’ urainya. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 197 atau 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kini, kepolisian tengah memburu satu pelaku lain sebagai pemasok keduanya. ’’Kami sudah dapat nama pemasoknya yang kami tetapkan sebagai DPO. Saat ini masih dalam pengembangan,’’ tandasnya.(**/Red)