20 Tersangka Narkoba 87,5 Kilogram Sabu Senilai Rp 131 Miliar Diancam Hukuman Mati

0
73

Bandar Lampuung, Penacakrawala.com – 20 pelaku barang haram narkoba jenis sabu yang ditangkap Polda Lampung dipersangkakan pidana hukuman mati.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, para pelaku narkoba tersebut diancam dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Jadi pasal yang dipersangkakan para pelaku ini dengan pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009q. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” ujarnya saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara  ekonomis sebesar Rp 131 Miliar.

Masyarakat yang bisa diselamatkan dari barang haram 87,5 kg sabu ini sekitar 350.380 orang. (**/red)