Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Sebanyak 28 dari 50 anggota DPRD Lampung Tengah periode 2024/2029 terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU.
Sementara 22 anggota DPRD terpilih lainnya belum menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KPU Lampung Tengah Adi Hasan Basri mengatakan, seluruh caleg terpilih sudah menyampaikan bukti pelaporan LHKPN ke KPU.
“Namun ada 22 anggota DPRD yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Lampung Tengah,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Adi mengatakan, syarat LHKPN untuk anggota DPRD ada dua tahap, yang pertama penyerahan laporan, lalu mendapat tanda bukti pelaporan dari KPK.
Meski demikian, kata Adi, KPU tidak harus menunggu anggota DPRD menyampaikan tanda terima laporan LHKPN.
Dia menyebutkan, kalau laporan LHKPN sudah diverifikasi oleh KPK dan yang bersangkutan mendapat tanda terima, bisa disampaikan lagi ke KPU Lampung Tengah.
“Anggota DPRD terpilih boleh menggunakan surat pernyataan pelaporan dan atau surat bukti penyerahan ke KPK,” katanya. (**/red)