3 Sekawan Pencuri Handphone Di Way Kanan Ditangkap Polisi

0
106

Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Lampung mengamankan tiga pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) handphone di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar, Selasa (12/09/2023).

Ketiga pelaku pencurian handphone yakni PJ (41), YE (34) dan SR (41) yang merupakan warga Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Lampung.

Pelaku PJ (41) dan YE (34) diduga sebagai pelaku penadah, dan pelaku SR (41) diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/7/2023) lalu, pukul 18:25 WIB

“Mulanya, korban yang berinisial OF dan orang tuanya, berangkat menuju Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan untuk menghadiri Takziah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, sekitar pukul 20:20 WIB orang tua korban pulang dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka.

“Setelah melakukan pengecekan di dalam rumah didapati barang-barang yang berada didalam kamar rumah sudah berantakan,” paparnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian dua unit handphone dan uang tunai milik mereka.

“Hasilnya barang milik korban berupa satu unit HP merk OPPO type A3 warna merah, satu unit Handphone merk VIVO type Y30i warna biru,”

“Selain itu, mereka (pelaku) juga menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp 4.050.000,” terangnya.

Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut korban melapor ke Polsek Negeri Besar.

Kemudian penangkapan terhadap diduga pelaku curat ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Negeri Besar.

“Info yang diterima, bahwa pelaku inisial PJ berada di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan,”

“Atas informasi tersebut pada hari Sabtu (19/8/2023) pukul 19.00 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Negeri Besar bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap PJ tanpa disertai perlawanan,” sebutnya .

Kemudian pada Selasa (12/9/2023) pukul 00:57 WIB, dua pelaku lainnya berhasil diamankan.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku PJ bahwa tersangka YE ikut membantu menjual satu unit HP merk OPPO type A3 warna merah milik korban, dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku YE di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

Lalu hasil petugas melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku SR di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan PJ dan YE jika terbukti dapat diancam pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,”

“Untuk SR alias Bangkit jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)