Kalianda, Penacakrawala.com – Sebanyak 30 pasangan suami istri di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, menerima akta perkawinan secara massal dari Dinas Catatan Sipil (capil) Pemkab setempat. Rabu, 14 September 2022.
Penyerahan Buku Nikah ini merupakan salah satu program Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam mendukung percepatan pendataan dokumen kependudukan. Akta nikah massal di peruntukkan pada masyarakat non-muslim.
Plt Kepala Bidang Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Yuliana neni maryani mengatakan pembagian akta nikah massal tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Lampung Selatan. Hal itu untuk mempercepat pendataan catatan kependudukan sehingga diakui oleh Negara.
“Ini sebegai bentuk dukungan terhadap program Bupati Lampung Selatan dan launching di Desa Sumbernadi adalah yang pertama kalinya. Akta perkawinan massal ini untuk non-muslim karena bagi umat muslim sudah dicatatkan di kantor urusan agama di bawah Kementrian Agama,” katanya.
Yuliana juga berharap seluruh masyarakat di Lampung Selatan khususnya non-muslim yang sudah menikah harus sudah memiliki Akta Perkawinan.
“Saya berharap program ini dapat terus berkelanjutan dan tentunya dengan di dukung oleh pemerintahan kecamatan dan desa, sehingga masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan akan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Salah satu pasangan suami istri penerima Akta Nikah, I Wayan Sudi (43) dan Ni Wayan Sri Yanti (39), merasa senang karena kini pernikahannya sudah resmi dan diakui oleh Negara.
“Kami menikah sejak tahun 1997 lalu dan belum memiliki akta pernikahan yang sah. Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang sudah memberikan program ini sehingga pernikahan kami sekarang sudah diakui Negara. Akte perkawinan massal ini gratis,” katanya.
(Red)