33 Anggota Dewan Terpilih Pesawaran Sudah Lapor LHKPN

0
48

Pesawaran, Penacakrawala.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyebut sebanyak 33 anggota legislatif (Caleg) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan LHKPN anggota dewan Pesawaran periode 2024-2029 tersebut berdasarkan data sampai dengan hari ini.

Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah menjelaskan, dari total 40, yang sudah melapor LHKPN sebanyak 33.

“Tersisa tujuh orang lagi yang masih kami tunggu untuk segera melaporkan LHKPN,” ucap Yudi kepada, Selasa (16/7/2024).

Sebanyak tujuh caleg yang belum melapor berasal dari partai PKB dan Gerindra.

“Untuk PKB dari lima caleg, yang masih belum dua orang, Gerindra dari tujuh yang belum lima,” ucapnya.

Sementara partai yang sudah lengkap adalah, PAN sebanyak empat, Golkar empat, PDIP enam, NasDem enam, PKS dua, Demokrat tiga dan PPP tiga.

Yudi menyebut, ada konsekuensi bila caleg tidak melaporkan LHKPN sebelum 21 menjelang pelantikan.
“Bila tidak melaporkan, KPU Pesawaran tidak akan melampirkan nama aleh terpilih ke pemerintah daerah untuk dilantik,” ucapnya.

Dijelaskannya, pelantikan rencananya akan digelar pada Agustus.

“Untuk melengkapi yang belum, kami terus berkoordinasi untuk partai bisa mempercepat melengkapi laporan tersebut,” ujarnya.

Pelaporan LHKPN pada anggota dewan terpilih tersebut berdasarkan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Ketentuan itu, kata Yudi tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 51 ayat 4 KPU Kabupaten/ Kota menyampaikan Salinan Keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.

Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan. (**/red)