4 Warga Lambar Ditangkap karena Judi Remi

0
197

Liwa, Penacakrawala.com – Polsek Sekincau menangkap empat pelaku perjudian di Lingkungan Mekarjaya, Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Mereka adalah DS (33), SA (47), SP (34), dan TS (57).

Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya praktik perjudian kartu remi. Aksi perjudian itu dilakukan di rumah DS.

“Mereka bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai,” kata Kapolsek, Minggu, 21 Agustus 2022.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp90 ribu terdiri dari pecahan Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu.

“Tersangka masih menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

(Red)