Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengkonfirmasi sebanyak 5.971 guru di Provinsi Lampung yang kantongi surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) telah menerima tunjangan guru bersertifikasi.
Dijelaskan lebih lanjut oleh bagian Pra Sertifikasi dari Pembinaan Ketenagaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Roniasyah, pencairan tunjangan guru bersertifikasi ini terbagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama ialah untuk pembayaran triwulan 1 yang sudah dibayarkan pada awal Juni 2024, sedangkan triwulan 2 dibayarkan pada Juli 2024.
“Pencairan tunjangan triwulan 1 memang mengalami pengiriman dananya terlambat semua. Itu dari pusatnya,” kata dia ketika diwawancarai awak media, di Bandar Lampung, Minggu (7/7/2024).
Diterangkan tunjangan guru bersertifikasi tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Satu di antara syarat pentingnya adalah telah memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Ia menjelaskan guna memenuhi syarat tersebut guru bersertifikasi biasanya juga mengajar di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Kondisi tersebut dapat dilakukan saat di sekolah tersebut sedang kelebihan guru.
“Tetapi dia dihitung hanya 6 jam. Jadi di sekolah induknya dia wajib mengajar selama 18 jam,” jelasnya.
Namun demikian, kondisinya akan berbeda jika di sekolah tersebut terjadi kekurangan guru.
“Misalnya, jika hanya ada satu guru dengan mata pelajaran fisika,” sambungnya.
Maka dari itu tunjangan tersebut tetap busa dibayarkan meskipun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam per minggu.
“Paling terakhir nanti validnya. Itu bisa dibayarkan walaupun dia kurang 24 jam,” tutupnya. (**/red)