Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Lima bandar narkoba ekstasi yang diamankan Polresta Bandar Lampung terancam hukuman pidana seumur hidup.
Hal itu diungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, Selasa (20/2/2024).
Kombes Abdul Waras mengatakan, lima bandar ekstasi itu dipersangkakan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan pidana penjara seumur hidup,” kata dia.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat secara aktif melawan peredaran bnarkoba.
“Enam bulan terakhir, kurang lebihnya, mereka mengedarkan ekstasi,” kata dia.
Dalam riwayat dagangnya, beberapa ekstasi ditawarkan kepada penawar lewat transaksional di tempat-tempat hiburan malam.
Termasuk, Bandar Lampung juga menjadi sasaran jual mereka.
“Sebaran ekstasi akan secara variasi, Namun, selain di Bandar Lampung, sebaran mereka juga menyasar Jakarta dan Surabaya,” kata dia.
Polresta Bandar Lampung ungkap nilai ekstasi yang berhasil diamankan dari lima bandar narkoba, Selasa (20/2/2024).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras menyebutkan, potensi uang yang akan beredar dari penjualan ekstasi mencapai Rp 4.214.400.000.
“Dengan rincian, 8.866 butir ekstasi dan 93,36 gram ekstasi yang sudah dipecahkan dalam bentuk bubuk,” kata dia.
“Juga sabu-sabu dan tembakau sintetis, yang masing-masing seberat 1 kg dan 1.50 gram,” lanjut dia.
“Dengan nilai total mencapai Rp 4 miliar lebih,” ucap dia.
Kombes Abdul Waras mengaku, nilai itu belum termasuk ekstasi yang sudah berhasil diedarkan.
Karena dari hasil penyidikan polisi, sejumlah ekstasi berhasil mereka edarkan.
Ribuan pil ekstasi berhasil diamankan dari lima bandar narkoba yang ditangkap Polresta Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024).
Total, Polresta Bandar Lampung Berhasil mengamanak 8.866 butir ekstasi.
Selain itu, ada seberat 93,36 gram ekstasi yang sudah dipecahkan dalam bentuk bubuk.
Semuanya dalam kondisi siap edar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, seluruh ekstasi itu sudah diamankan pihaknya.
Ekstasi tersebut digunakan sebagai barang bukti terhadap kasus lima bandar narkoba itu.
Selain, ekstasi, juga kata dia, terdapat narkoba jenis lain yang ikut diamankan dari hasil penangkapan lima bandar tersebut.
“Ada juga sabu-sabu dan tembakau sintetis, yang masing-masing seberat 1 kg dan 1.50 gram,” kata dia.
Abdul Waras mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, ribuan pil ekstasi itu nantinya akan dipasarkan secara gelap.
Dimana salah satu pasarnya adalah di Lampung, tepatnya Bandar Lampung.
“Ada juga Riau dan Jawa Timur,” kata dia.
Selain narkoba, Abdul Waras juga mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti lain, seperti handphone, timbangan digital, plastik, dan sejumlah barang lain.
Diduga, barang-barang itu digunakan dalam peredaran ekstasi itu.
Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).
Kelimanya yakni FA, SP, MF, AN dan ST.
Mereka adalah tersangka peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kelimanya terlibat sebagai bandar.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis.
Saat ini, kelimanya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.
Termasuk sejumlah barang bukti yang juga akan dibeberkan.
Diketahui, FA, satu diantara lima tersangka tersebut, ditangkap di Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di beberapa daerah berbeda.(**/red)