Palembang, Penacakrawala.com – Setelah melakukan berbagai rangkaian pembahasan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan rapat Paripurna XXXVII (37) Pembicaraan Tingkat II, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian komisi-komisi.DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan T.A 2021.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD RA.Anita Noeringhati dan didampingi Wakil – wakil Ketua DPRD H.M. Giri Ramanda N Keep iemas, Kartika Sandra Desi dan Muchendi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hadir langsung Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, serta Pj. Sekretaris Daerah Ir. S.A.Supriono, FKPD, Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya baik secara virtual maupun kehadiran fisik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kamis (30/9/2021).
Dalam laporan komsi-komisi yang disampaikan melalui juru bicaranya yakni dari komisi I oleh Hj. Sumiati, SH, MM, Komisi II Yenny Elita, S.Pd. MM, Komisi III Drs. H. Solehan Ismail, Komisi IV H. Hasbi Asadiki, S..Sos, MM dan Komisi V Hj. Rita Suryani dimana kelima komisi menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang kemudian dituangkan dan ditandatangani dalam Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan. Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur dan jajarannya serta kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan terhadap Raoerda perubahan APBD Tahun 2021.
Gubernur Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa catatan-catatan yang disampaikan setiap komisi dalam laporannya akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. Raperda Perubahan APBD T.A 2021 dengan rincian Pendapatan sebesar Rp. 10.800.944.019.387.00, Belanja sebesar Rp. 11.410.177.341.872,00, Surplus/ ( Defisit) sebesar Rp. (609.233.322.485,00), Pembiayaan terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.711.643.322.485,00.
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 102.410.000.000.00 Pembiayaan Netto Sebesar Rp. 609.233.322.485.00 Silpa Tahun Berjalan Nihil.
Selanjutnya Raperda tersebut akan di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sehimgga selanjutnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(ADV)