5 KOMISI MENYETUJUI RAPERDA PERUBAHAN  APBD PROV. SUMSEL T.A 2021

0
474

Palembang, Penacakrawala.com – Setelah melakukan berbagai rangkaian pembahasan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, DPRD  Provinsi Sumatera Selatan  melaksanakan rapat Paripurna XXXVII  (37)  Pembicaraan Tingkat II,  dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian komisi-komisi.DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan T.A 2021.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD RA.Anita Noeringhati  dan didampingi Wakil – wakil  Ketua DPRD   H.M. Giri Ramanda N Keep iemas,   Kartika Sandra Desi dan Muchendi  dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan  hadir langsung Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru,  serta  Pj. Sekretaris Daerah  Ir. S.A.Supriono,   FKPD, Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya baik secara virtual maupun kehadiran fisik dengan tetap memperhatikan protokol  kesehatan.  Kamis (30/9/2021).

Dalam laporan komsi-komisi yang disampaikan melalui juru bicaranya  yakni dari komisi I   oleh Hj. Sumiati, SH, MM, Komisi II Yenny Elita, S.Pd. MM, Komisi III Drs. H. Solehan  Ismail, Komisi IV H. Hasbi Asadiki,  S..Sos, MM  dan Komisi V  Hj.  Rita  Suryani dimana kelima komisi menyetujui  Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021  yang kemudian dituangkan dan ditandatangani dalam  Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan.  Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya  kepada Gubernur dan jajarannya serta kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan terhadap Raoerda perubahan APBD Tahun 2021.

Gubernur Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa catatan-catatan yang disampaikan setiap komisi dalam laporannya akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.   Raperda Perubahan APBD T.A 2021 dengan rincian Pendapatan sebesar Rp. 10.800.944.019.387.00, Belanja  sebesar Rp. 11.410.177.341.872,00,   Surplus/ ( Defisit)  sebesar  Rp. (609.233.322.485,00), Pembiayaan terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan   sebesar Rp.711.643.322.485,00.

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 102.410.000.000.00 Pembiayaan Netto Sebesar  Rp. 609.233.322.485.00  Silpa Tahun Berjalan Nihil.

Selanjutnya Raperda tersebut akan di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sehimgga selanjutnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(ADV)