Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Sebanyak 50 SPBU di Provinsi Lampung dikenakan sanksi PT Pertamina Patra Niaga sepanjang tahun 2023.
Sales Area Manager Retail Lampung Bagus Handoko mengatakan, sanksi dikenakan lantaran ada faktor yang dianggap melanggar beberapa aturan pada pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun sanksi yang diberikan berupa administratif, pemberhentian pasokan, dan penggantian nilai subsidi.
Sanksi penggantian nilai subsidi untuk SPBU yang dalam penyaluran BBM bersubdidi tidak sesuai dengan aturan.
“Sanksi itu ada dua hal”
“Satu sanksi administratif berupa surat peringatan, kemudian sanksi penghentian pasokan, kita hentikan pasokan ke periode tertentu”
“Kemudian yang ketiga ada sanksi penggantian nilai subsidi karena ketika ada temuan mereka menyalurkan tidak sesuai dengan aturan, maka sesuai dengan kontrak antara kami dengan lembaga penyalur akan mengganti selisih nilai subsidi,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).
Dari total SPBU yang dikenakan sanksi, Bagus menjelaskan, sudah ada empat SPBU yang sedang dibina dengan melakukan pemberhentian penyaluran solar.
Keempat SPBU tersebut berlokasi di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
Meski demikian, Pertamina tetap melakukan mitigasi, dengan melakukan penambahan bio solar di tiga titik area SPBU di sekitarnya.
“Jadi kita hentikan penyaluran bio solar kepada 4 spbu ini,”
“Tapi, kami juga mitigasi, tidak mungkin kita memberikan pembinaan kepada SPBU yang lokasinya berseberangan, artinya akan kami lakukan penambahan di tiga titik sekitarnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jangka waktu sanksi berkisar dua minggu sampai satu bulan.
“Kami salut atas perjuangan SPBU bisa menyalurkan tertib BBM supaya aman, dan kita tidak ada yang sempurna, jadi masyarakat harus memonitor dan jangan ikut-ikutan,” ujarnya.
Bagus meminta pada masyarakat juga terlibat aktif memberikan informasi apabila ditemukan potensi penyalahgunaan situasi di lapangan.
“Prinsipnya yuk bareng- bareng kami akan coba monitor solar ada gap luar biasa,”
“Kita minta masyarakat aktif kalau menemukan potensi penyalahgunaan situasi di lapangan,” tutupnya. (**/red)