Kalianda, Penacakrawala.com – Sebanyak 522 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Dua di antaranya dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
Kepala Lapas Kelas II Kalianda, Tetra Destorie menyebut, ratusan napi yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 97 orang dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, pengurangan masa tahanan selama dua bulan (119), pengurangan selama tiga bulan (190), dan pengurangan empat bulan (64).
“Kemudian yang mendapat pengurangan masa tahanan selama lima bulan sebanyak 44 orang, pengurangan masa tahanan enam bulan sebanyak delapan orang, dan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak dua orang. Serta satu napi kasus terorisme mendapatkan remisi tiga bulan,” kata dia, Rabu, 17 Agustus 2022.
Tetra mengatakan, pemberian remisi ini merupakan langkah untuk memberikan harapan, semangat, dan motivasi bagi para napi agar bisa lebih baik dan produktif.
“Kami berharap dengan remisi para warga binaan bisa lebih bersyukur dalam menjalani pidana dan memiliki semangat lebih untuk berbuat lebih baik lagi,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Lamsel, Nanang Ermanto mengatakan, remisi umum yang diberikan pemerintah merupakan hak warga binaan yang sudah memenuhi syarat secara administrasif dan substantif.
“Kebijakan pemberian remisi itu diharapkan agar para penerima bisa segera kembali ke tengah masyarakat. Setelah kembali ke masyarakat harus turut serta bangkit menyongsong masa depan dengan motivasi hidup lebih baik lagi,” kata dia.
(Red)