Bandar Lampung, buanainformasi.com – Aksi lanjutan dalam rangka memperingati Hari buruh Internasional, kembali digelar ratusan massa di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung Rabu siang.
Aksi tersebut mengusung beberapa tuntutan, diantaranya agar pemerintah Provinsi Lampung dapat berperan aktif dalam mendorong dihapuskannya peraturan presiden nomor 20 tahun 2018, tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sekretaris Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Provinsi Lampung Indra Gunawan mengatakan, tuntutan kaum buruh agar dicabutnya perpres tersebut, karena dinilai dengan peraturan tersebut akan semakin mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.
Sehingga menurutnya dengan banyaknya warga negera asing ke Indonesia, dikhawatirkan akan berdampak pada kedaulatan dan keutuhan NKRI. Selain itu, lanjut Indra Gunawan, dengan adanya perpres nomor 20 tahun 2018 tersebut, akan semakin mempersulit masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan yang layak di negerinya sendiri.
“Sudah pasti kami menolak peraturan tersebut, selain merugikan akan mempersulit masyarakat dalam mencari pekerjaan, juga dikhawatirkan kedaulatan negara kita akan terganggu,”tegasnya (2/5/2018).
Sementara itu pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai, banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia disebabkan adanya hubungan erat antara pemerintah dengan pihak perusahaan dengan berbagai kepentingan.
“Hal ini masuknya TKA saya prediksi bisa terjadi karena adanya perselingkuhan antara pemerintah dan pihak koorporasi. Jika sudah terjadi perselingkuahan ini, maka pemerintah akan sulit menolak permintaan dari pihak asing,”ujarnya.
Lebih lanjut Dedi Hermawan mengatakan, tenaga kerja asing idealnya dapat digunakan pada level tenaga ahli, dengan pertimbangan di Indonesia minim tenaga kerja yang dibutuhkan.
Namun jika masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia hanya bermodalkan kemampuan yang tidak lebih baik dari tenaga kerja yang ada didalam negeri, maka menurutnya masyarakat dapat mempertanyakan kebijakan tersebut. (*)