Bupati Dendi Buka Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran

0
882

Pesawaran, buanainformasi.com – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, ST. membuka rapat Koordinasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pesawaran bertempat di Aula Pemkab Pesawaran. Kamis, 3/5/18.

Dendi Ramadhona mengatakan, tuntutan masyarakat sangat besar terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel. Terlebih saat ini, Desa di Kabupaten Pesawaran bisa dikatakan sebagai Desa miliarder.

Artinya, tambah Dendi, setiap Desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID).

Tersedianya dana yang besar di Desa, hendaknya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan prima.

“Untuk itu, ditegaskan disini, Pemkab mendelegasikan kewenangannya kepada camat, kepala desa, dan lurah yang bekerja di Kabupaten Pesawaran untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan,” ungkap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Selanjutnya, rapat Koordinasi Kepala Desa ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk Pelaksanaan Pemerintahan yang optimal yaitu pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai fasilitasi permasalahan-permasalahan di desa dengan Dinas/Badan/Kantor terkait.

“Oleh karena itu saya sampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Pjs. Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran agar dapat berperan aktif mengikuti jalannya Rapat Koordinasi ini sebagai salah satu wujud konkrit di dalam melaksanakan tanggung jawabnya memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.

Beberapa hal pokok yang di sampaikan Bupati pada kesempatan rakor ini, antara lain :

  1. Kepada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan Aparatur Desa Khususnya para Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana     Desa (ADD) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Kepada Inspektorat  dan Camat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tujuan agar penggunaan Dana tersebut sesuai    denganperuntukannya, lakukan pembinaan dan pengawasan setiap triwulan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat pada waktunya.
  1. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 31, bahwa Bendahara wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya kerekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Untuk itu Kepada seluruh Kepala Desa saya meminta untuk memperhatikan pajak ADD dan DD, sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dan kantor pajak.

Dendi mengungkapkan, pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD.

“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi pedoman pokok bagi kita semua di dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa,”ungkapnya.

Peraturan perundang-undangan yang bersifat pokok serta peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang “Desa” maupun “Pemerintahan Desa” termasuk kegiatan pengadministrasian pemerintahan dan keuangan desa.

“Diharapkan kepada saudara-saudara agar dipahami dan dilaksanakan secara tertib, karena peraturan perundang-undangan tersebutlah yang membantu kita di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, secara tertib dan terarah,”ujar Bupati.

Apabila di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan di satu sisi kita tidak patuh pada peraturan, dan di sisi lain kita juga telah tidak tertib asas penyelenggaraan pemerintahan, akibatnya yang mengalami kerugian tidak saja kita selaku penyelenggara pemerintahan, akan tetapi masyarakat desa juga mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa, dan akibat lebih lanjut adalah adanya penilaian negatif dan masyarakat terhadap kita yang tidak patuh dan melanggar peraturan perundang undangan di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Guna menghindari hal yang demikian, maka sangat diharapkan kepada Kepala Desa, bahwa di dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, terutama di dalam menyusun anggaran desa, hendaknya dapat menumbuhkembangkan sikap terbuka atau transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa juga berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada BPD.

“Marilah kita bersama-sama benahi dan tangani masalah-masalah yang ada di kabupaten kita ini, sehingga Insya Allah ke depan nanti kita akan merasakan kehidupan Andan Jejama yang lebih nyaman, lebih tentram dan lebih damai, “tutup Bupati. (adi)