Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Sebanyak 70 calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.
Padahal, LHKPN menjadi satu di antara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.
Sejauh ini, berdasarkan data KPU Lampung, tercatat baru 15 caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti lapor LHKPN dari KPK.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito menyebut, 15 caleg terpilih yang telah lapor LHKPN berasal dari 2 partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Laporan LHKPN ini merupakan satu di antara syarat untuk pelantikan.”
“Sejauh ini baru 15 (caleg terpilih) yang melaporkan LHKPN, 7 di antaranya dari PKS dan 8 dari PDI Perjuangan,” kata Warsito, Senin (15/7/2024).
Sementara untuk data LHKPN caleg terpilih di 15 kabupaten/kota di Lampung, kata Warsito, merupakan wewenang KPU kabupaten/kota setempat.
“Sejauh ini data dari KPU di 15 kabupaten/kota belum sampai di (KPU) provinsi,” ujarnya.
Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN ditunggu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai syarat pelantikan.
“Berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 Pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih wajib melaporkan LHKPN,” tegasnya.
Adapun bunyi pasal PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 itu yakni:
1. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
3. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Lebih lanjut, Warsito menyampaikan apabila caleg terpilih belum menyampaikan LHKPN sebelum 21 hari kerja lantaran ada kendala teknis maka bisa menyertakan surat pemberitahuan.
“Jika LHKPN belum terlaporkan karena ada kendala teknis maka bisa menyertakan surat pernyataan sesuai edaran baru dari KPU RI tertanggal 11 Juli 2024,” ujarnya.
“Surat dengan nomor 1262/pl.01.9-SD-/05/2024 intinya mengisi, data diri nama, partai politik, nomor urut, dapil menyampaikan pernyataan belum memperoleh LHKPN namun telah melaporkan LHKPN terhadap KPK dan bukti pendukung dengan ditandatangani materai 10.000, surat ini disampaikan 20 hari sebelum pelantikan,” tandas Warsito. (**/red)