726 ASN Lambar Dilantik, Dua Pejabat SKPD Masih Kosong

0
623

Lampung Barat, buanainformasi.com – Sebanyak 726 aparatur sipil negara (ASN) eselon II, III, dan IV Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (lambar) dikukuhkan di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Balikbukit, Selasa, (3/1).

Adapun pejabat yang mendapatkan promosi yakni pejabat eselon III a empat orang dan pejabat eselon III b sebanyak 15 orang.

Selain itu komposisi jabatan pada 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilantik juga berubah, minus Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang masih lowong sebab kepala dua SKPD tersebut akan dilakukan lelang.

Mukhlis dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah yang baru disahkan maka dibentuklah beberapa satuan dan unit kerja baru antara lain untuk memenuhi struktur kelembagaan tersebut, dibutuhkan personil yang dilakukan melalui mutasi yang dilaksanakan.

“Janganlah mutasi atau alih tugas ini diartikan  sebagai sesuatu yang memiliki konotasi negatif, yang dapat mengakibatkan terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji, tetapi jadikanlah alih tugas dan mutasi ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan,” kata dia.

Karena  mutasi atau alih tugas dan jabatan, kata dia, dalam lingkungan pegawai negeri sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan.

“Selanjutnya, kembali saya mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat pada diri seorang pimpinan pada badan/dinas/satuan unit kerja, tiga peran yang saya maksudkan adalah, seorang pimpinan adalah sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manager), dan pemimpin (leader),” ungkap Mukhlis.

Mukhlis juga mengharapkan kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk agar segera mempersiapkan hal-hal sebagai berikut, dalam pelaksanaan tugas tugas saudara bekerja mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mampu mengamankan kebijakan pimpinan, jangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pimpinan.

“Kemudian kepada seluruh skpd agar segera mengusulkan pengelola penatausahaan keuangan  pengguna anggaran,” kata Mukhlis. (Romi Erlan)