Lampung Utara, buanainformasi.com – BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun, dalam penyelenggaraannya ada beberapa oknum yang tidak menjalankan sesuai dengan petunjuk tekhnis yang telah di tetapkan.
Seperti yang terjadi di beberapa jenjang pendidikan Kabupaten Lampung Utara, menurut Mintaria Gunadi ketua DPD LIPAN dalam laman Kemendikbud yang sudah di sediakan, di duga dari sekian ratus kepala sekolah seluruh jenjang pendidikan di Lampung utara, data K7-K8/K13 tidak sinkron dan rata-rata 75% tidak lapor secara online, kata dia.
Lanjutnya, pihaknya sudah memberikan surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan Lampung Utara, dalam hal tanggung jawab tim menejemen bos, agar dapat menegur dan membina membimbing kepala sekolah mengupdate secara maksimal untuk menciptakan tranparansi.
“data depodik yang di akses kebanyakan tidak lapor secara online, sedangkan JUKNIS BOS Permendikbud Nomor 80 tahun 2015 Prb Nomor 16-2016-Prb Permendikbud No 26 tahun 2017, telah di atur tugas pokok tim menejemen bos wajib melaporkan Pengguna dana bos secara online, dan di larang membeli aplikasi lain selain dari laman Kemendikbud yang sudah di sediakan dalam peraturan Menteri,”jelasnya.
Sementara itu, Dian mewakili Tim manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara saat di konfirmasi menjelaskan, Pihak nya sudah berulang kali mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk dapat mengonline kan penggunaan dana BOS pertriwulan.
“kami ini sudah berbusa mulut menegur para kepala sekolah agar untuk mengonlinekan Penggunaan Dana BOS setiap triwulan,tapi alasan kepala sekolah,laman Kemendikbud yang di sediakan mengalami gangguan itu saja,”pungkasnya. (Marwiyah)