Lampung Timur, buanainformasi.com – Sebanyak 759 Guru menerima surat keputusan pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) pemangku jabatan Guru SMA dan SMK kabupaten Lampung Timur menjadi pegawai negeri sipil (PNS) daerah provinsi Lampung. Acara penyerahan Surat Keputusan tersebut berlangsung di Aula Islamic Center Sukadana, Senin (19/12/2016).
Dalam sambutan Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM pemkab Lamtim Nur Syamsu mewakili Bupati Lamtim, mengatakan bahwa penyerahan surat keputusan pengalihan PNSD kabupaten Lamtim yang dalam hal ini pemangku jabatan Guru SMA dan SMK telah berdasarkan hasil rapat koordinasi kepegawaian Se-Provinsi Lampung pada tanggal 3 Juni 2016, terbit surat Kepala Kantor Regional V BKN Nomor: 0608/KR.V.25/XIX/2016 tanggal 24 November.
Kemudian berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 800/5518/II.10/2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang penyampaian surat keputusan kepala Regional V BKN, yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2016 dengan total jumlah PNS pemangku jabatan Guru SMA dan SMK kabupaten Lampung Timur yang dialihkan ke pemerintah daerah provinsi Lampung sebanyak 759 orang.
“Dengan rincian, Golongan I sebanyak 1 orang, Golongan II sebanyak 30 orang, Golongan III sebanyak 495 orang, dan Golongan IV sebanyak 233 orang,” ungkapnya.
Lanjutnya, maka dengan dilaksanakannya acara penyerahan surat keputusan ini, maka lengkaplah sudah seluruh rangkaian tata cara penyerahan urusan urusan pemerintahan dan inventarisasi P3D kabupaten Lampung Timur.
Untuk itu, maka dalam kesempatan ini saya perlu mengingatkan agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.
“Maka dengan dialihkannya PNS pemangku jabatan Guru SMA dan SMK ke provinsi Lampung maka seluruh Administrasi dan Kenaikan Pangkat menjadi tanggung jawab Provinsi Lampung,” jelasnya. (Riswan)