Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait persoalan tanah desa kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, yang notabenya hanya dipergunakan PTPN7 sebatas Hak Guna Usaha (HGU), beberapa tiuh melalui Ormas Sabai Sai selaku pemegang kuasa khusus dari tokoh (8) desa, menolak perpanjangan HGU PTPNVII yang meminta rekomendasi pemerintah daerah maupun pusat, (3/10/2018)
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ormas Sabai Sai Syahbuddin Hasan didampingi kuasa hukum ormas sabai sai Rozali.SH melalui video call (3/10).
Menurut syahbuddin, saat ini tim kuasa dari beberapa tokoh tiuh atau desa yang mempersoalkan penolakan HGU PTPN7 sedang di jakarta untuk menyampaikan surat dan tersirat yang ditujukan kepada Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo atas nota keberatan atau penolakan, HGU PTPN7 Bunga Mayang Kab Lampung Utara Prop Lampung yang ingin memperpanjang waktunya sampai 25 tahun kedepan, kata Syahbuddin.
“Surat yang disampaikan dengan Nomor : 08/01/A1/SB/LU/IX/2018.Lampiran : Satu Berkas.Prihal : Penolakan Izin Hak Guna Usaha HGU Nomor : 07/SK.S/1989 Yang Di Kuasai PTPNVII/UU.PG Bunga Mayang.data pendukung dari (8) tiuh atau desa terlampir,tembusan disampaikan kepada Kementerian Badan Pertanahan Nasional,Kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia,Kepada-Kapolri,Kapolda Lampung,Kepada Geburnur Lampung,Kepada Kanwil BPN Prop Lampung,”ujar syahbuddin.
“Dengan harapan kami sampai dengan orang nomor satu di indonesia ini,berharap mendapat respon positif dan keadilan secara hukum atas hak tanah hulayat/tanah marga bunga mayang yang terpakai atau yang di gunakan oleh PTPNVII,kami meminta pemerintah pusat melalui kementrian badan pertanahan nasional dapat mengukur ulang atas izin yang PTPNVII miliki,untuk saat ini yang kami ketahui juga masa izin usaha HGU PTPNVII,sudah habis batas waktu yang ditentukan,”beber Kuasa Hukum Rozali Melanjutkan.
Selanjutnya kedatangan kamipun jika tidak ada tanggapan yang positif dari pemerintah, kami juga akan menyampaikan pendapat dimuka umum, atas penolakan kami masyarakat (8) tiyuh/desa marga bunga mayang,dengan demikian kami berharap agar semua persoalan atas hak kami dapat dikembalikan oleh PTPNVII.UU.PG.Bunga Mayang,”pinta Rozali.
“melalui rilis, hari ini pihak PTPNVII melakukan rapat konsolidasi mengenai persoalan HGU PTPNVII No 07/SK.S/1989 UU.PG Bunga Mayang.bersama pemerintah daerah setempat,bersama pihak kopolisian wilayah hukum polres lampung utara,bersama pejabat BPN Kanwil dan Daerah Lampung,Bersama Kepala Desa, yang akhirnya dalam rapat tersebut menghasilkan nota sepahaman dalam peninjauan kembali HGU yang sampai 2044,”. (gn/red)




