
Lampung Utara, buanainformasi.coam-Pemahaman para pengendara sepeda motor diwilayah Kabupaten Lampunng Utara (Lampura) akan pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nampaknya saat ini terus membaik.
Hal itu dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah pemohon SIM yang terdata di Polres Lampura. Bahkan. untuk saat ini 80% dari seluruh pengendara yang ada telah resmi mengantonggi Surat ijin mengemudi (SIM)
Bribka Depi.AS mendampinggi Kasat Lantas, Polres Lampura, AKP Endhi Pratama menjelaskan, ditahun ini sebanyak 13.344 pemohon telah resmi memiliki SIM, jumlah tetsebut berdasarkan rekapan sementara yang dilakukan pihaknya sejak Januari hingga Agustus tahun ini dan diprediksi pemohon akan terus bertambah hingga penghujung tahun. “Diprediksi, pemohon akan mencapai 20.000 hingga akhir tahun nanti,” ujarnya, saat dimintai keterangan, Sabtu (5/9/15).
Adapun rincian sementara pemohon pembuat SIM ditahun ini, jabar Depi, untuk SIM A yang terdiri dari A Baru, A Panjang, AU Baru, dan AU Panjang sebanyak 2’995 pemohon, SIM B yang terdiri dari B1 Baru, B1 Perpanjang, B1U Baru, B1U Perpanjang, B11 Baru, B11 Panjang, B11 U Baru, dan B11 U Perpanjang sebanyak 563 pemohon, dan SIM C yang terdiri dari C Baru dan C Panjang sebanyak 9787 pemohon, dengan jumlah total sebanyak 13.344 pemohon.
Hitungan sementara dan prediksi jumlah pemohon hingga akhir tahun tersebut, lanjut dia, lebih meningkat jika dibanding dengan jumlah data pemohon SIM ditahun 2014 lalu dan diperkirakan ditahun tahun selanjutnya permintaan akan terus mengalami peningkatan. “Tahun lalu pemohon SIM mencapai 17.345 pemohon,” bebernya.
Saat ini, terang dia, pihak lantas terus melakukan razia dan penyuluhan kepada seluruh pengendara sepeda motor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal itu dilakukan, guna menertibkan para pengendara yang hingga saat ini belum memiliki SIM. “Kami menghimbau agar seluruh pengendara dapat membuat SIM. Sebab, SIM itu merupakan syarat utama mengunakan kendaraan,” tutupnya. (K/Basri)