Maraknya Keluhan Warga Terkait Beras BPNT Kualitas Jelek Dan Berkutu, Kadis Sosial Angkat Bicara

0
511

Tanggamus, Penacakrawala.com – Menindak lanjuti maraknya keluhan masyarakat soal mutu dan jumlah pada pendistribusian BPNT khususnya beberapa Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, seperti di Kecamatan Semaka, Pematang sawa serta Kota Agung Timur, Tim DPC AJOI Tanggamus lakukan penelusuran di beberapa E – Warung dari 13 E- warung yang ada di Kecamatan Semaka terkait Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tanggamus, Yang menurut warga Beras BPNT Label Bulog tidak enak/berkutu/tidak layak konsumsi. Kamis (12/12).
Zulfadli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi penacakrawala.com, memberikan Tanggapan. Jum’at 13 Desember 2019.

Menurut Warga saat di konfirmasi terkait Bantuan Beras dengan Program BPNT dari pemerintah, beras yang di ambil di E-warung rasanya kurang enak tidak seperti yang sebelumnya.
“Kalo sebelum ini berasnya enak, kalo disuruh pilih sih, lebih baik beras yang sebelumnya,” kata nuryana.

Menurut Zulfadli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus terkait BPNT yang ada di Kabupaten Tanggamus. “Jika ada KPM BPNT atau E- warung yang melakukan penolakan silakan buat berita acara penolakan karena E-warung Iyalah sebagai wirausaha untuk pelayanan BPNT, kalau penerima bantuan BPNT tersebut menolak dengan adanya beras yang tidak enak atau tidak layak makan yang rugi E-warung,” jelasnya.

Tim Dpc Ajoi Tangggamus

 

Saya sangat berterima kasih dengan adanya kontrol sosial dari media karena sudah membantu program pemerintah agar lebih baik.
“Artinya pelaksanaan masyarakat sudah menerima kalau memang ada masukan yang ingin disampaikan agar lebih baik pelayanan, itu saya akan terima tapi kalau saya ingin mengkritik bulog saya rasa tidak bisa,” ucapnya.
Kita berjalan tepat waktu karena target bulan ini, harapan tanggal 15 Desember semuanya sudah bisa menerima jadi semuanya yang belum terlibat urusan BPNT ini sehingga target 15 Desember itu sudah kita selesaikan semua kecamatan semua wilayah, kalaupun ada penolakan terhadap beras maupun telur buatkan berita acara artinya mereka punya hak kalau sudah buat acara itu dan itu adalah bahan untuk menindak lanjuti pengaduan mereka. Nanti dari KPM, KPM ke E- warung, E- warung lari ke TSK, kita akan ada tim koordinasi untuk membahas itu,” tutup Zulfadli.
(Uud/Ajoi)