Palembang, Penacakrawala.com – Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda pendapat akhir Fraksi – fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel (3/6/2021).
Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan M Giri Ramanda N Kiemas dan turut dihadiri Wakil Gubernur Mawardi Yahya, diikuti oleh Para Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Perwakilan OPD dan para undangan lain Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna penjelasan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 9 Raperda yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna XXX (30) tanggal 19 Mei lalu.
Masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir yang diawali oleh David Handrianto Aljufri dari Fraksi Partai Golkar, Susi Imelda Frederika dari Fraksi PDI-P, Maliono dari Fraksi Gerindra, M Kanoviyandri dari Fraksi Demokrat, Fathan Qoribi dari Fraksi PKB, Yenny Elita dari Fraksi Nasdem, Mgs Syaiful Padli dari Fraksi PKS, Juanda Hanafiah dari Fraksi PAN, dan diakhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura-Perindo oleh Ahmad Firdaus.
Dalam pendapat akhir fraksi- fraksi tersebut disampaikan masukan serta persetujuan terhadap masing-masing Raperda, selanjutnya setelah Pembacaan Pendapat akhir Fraksi oleh masing-masing juru bicara fraksi Rapat Paripurna XXX (30) di skors untuk dilanjutkan pada Senin 7 Juni pekan depan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus terhadap 9 Raperda Provinsi Sumatera Selatan, yang salah satu poin agendanya adalah permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Sumsel dan pengambilan keputusan terhadap kesembilan Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(ADVERTORIAL)