Bandar Lampung, Penacakrawla.com – Pengusaha panglong kayu di Kurungan Nyawa, Pesawaran, Andi Kurnia, melaporkan rekan bisnisnya, Abdul Muhtad, dengan tuduhan menggelapkan 98 kubik kayu jenik cempaka.
Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta karena kayu yang dikirimkan untuk membuat kandang ayam tidak dibayarkan terlapor.
“Kirim kayu buat kandang ayam, awalnya bagus-bagus saja. Tapi, terakhir kirim barang duitnya gak ada sekitar Rp 200 Juta,” ujar Andi, Minggu, 21 Agustus 2022.
Warga Kemiling itu menjelaskan hubungan bisnisnya dengan pelaku berjalan harmonis dalam setahun terakhir. Sementara, pada Februari 2022 lalu, terlapor memesan kayu jenis damar lebih dari 98 kubik kayu.
Namun, saat itu korban hanya memiliki kayu jenis cempaka dan akhirnya terlapor pun menyepakatinya. “Terlapor meyakinkan saya, dia sedang pinjam uang besar di bank, sehingga saya pun mengirim kayu,” katanya.
Setelah kayu dikirim ke tempat pembuatan kandang ayam di Pesawaran, korban merasa curiga karena uang pembelian kayu itu tidak kunjung dibayarkan. Sehingga korban menemui terlapor guna menagih uang.
Namun, saat di lokasi korban hanya bertemu dengan pemilik kandang yang mengaku tidak mengetahui kerugian yang dialami korban tersebut.
“Dia juga mengaku sebagai pihak yang dirugikan dan mempersilahkan lapor polisi. Akhirnya saya lapor ke Polda Lampung pada 20 Agustus 2022,” ujarnya.
(Red)