Acara Pemeriksaan Internal Inspektorat Lampung

0
2560

Lampung Utara, buanainformasi.com-Wakil Bupati Lampung Utara dr. Sri Widodo, M.Kes. Sp. PD, FINASIM, memberikan sambutan ucapan selamat datang dalam Acara Pemeriksaan Internal Berkala Inspektorat Provinsi Lampung pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2016, bertempat di ruang Siger Pemkab Lampung Utara (Lampura). Senin, (09/06/2016)

Dalam sambutan Bupati Lampung Utara Hi. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP., M.H., yang disampaikan melalui Wakil Bupati Sri Widodo, dirinya memberikan ucapan “Selamat Datang” kepada Tim Pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Lampung, semoga dapat memberikan motivasi dalam meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bertujuan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pengawasan sebagai bagian dari fungsi manajemen penyelenggaraan pemerintahan, memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dibanding dengan fungsi manajemen yang lainnya. Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah, wajib dilakukan agar visi, misi, tujuan dan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan, dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga akan tersaji laporan yang handal dan terciptanya kepatutan atas peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kegiatan pemeriksaan internal secara berkala terhadap SKPD Kabupaten Lampung Utara oleh Inspketorat Provinsi Lampung merupakan kegiatan yang sangat fundamental, dalam siklus pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Sesuai norma pengawasan, besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan internal ini, tidak hanya terletak pada jumlah temuan pemeriksaan yang diperoleh atau jumlah rekomendasi yang dibuat, akan tetapi juga pada efektifitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Mengingat pentingnya pemeriksaan ini terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, maka ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian: Pertama, kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar kooperatif dan koordinatif dengan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Lampung. Kedua, kepada seluruh Bendaharawan dan penanggungjawab kegiatan pada sub bidang tugas masing-masing SKPD agar menyiapkan bahan laporan dan data-data serta berkas pendukung lainnya untuk memudahkan dalam pemeriksaan. Ketiga, Kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara agar dapat membantu kelancaran tugas Tim Pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Lampung.

“Semoga beberapa hal yang perlu di jadikan perhatian ini dapat menciptakan kinerja pemerintah kabupaten Lampung Utara yang baik dari sebelumnya” ujarnya.

Ia juga berharap kepada Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Lampung, untuk terus memberikan pembinaan kepada kami, baik itu melalui konsultasi maupun melalui berbagai saran dan rekomendasi. Kami yakin, koordinasi dan kerjasama Inspektorat Provinsi Lampung dalam memberikan dorongan dan arahan kepada para penyelenggara teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, akan menghasilkan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance). (Red/Humas)