ADD Lampura Tahap III Telah di Cairkan

0
944

Lampung Utara, buana informasi-Alokasi dana desa (ADD) tahap III bagi 232 desa di wilayah Lampung Utara (Lampur) telah di cairkan. Kepala BPMPD Lampura, H.Edwar Kusuma, Selasa (22/12), mengatakan ADD tahap III, saat ini mulai di salurkan. Hanya tiga desa yang belum karena terkendala masalah laporan pertanggung jawabannya.Yakni,Desa Tanjungbaru Timur, Tanjungbaru, Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning dan Tamanjaya, Kotabumi Selatan.

“Untuk tiga desa yang belum tersebut tinggal menunggu prosesnya saja. Kami akan tunggu sampai besok, Rabu (23/12). Jangan sampai lewat dari tanggal itu,” kata dia kepada buana informasi.com saat ditemui diruangannya.

Menurut Edwar, dana desa tahap III bagi 232 desa sebesar Rp.16.700.064.622 telah masuk di kas daerah pada pekan kemarin. Dan saat ini secara bertahap telah disalurkan sesuai dengan pengajuan syarat yang diberikan oleh pelaksana di desa. Agar dapat cepat tersalurkan untuk kegiatan pembangunan di daerah  perdesaan.

“Sampai dengan pekan kemarin, dari  526 kabupaten/kota se-Indonesia 112 di antaranya telah disalurkan kepada pemerintah daerah. Untuk dilanjutkan ke rekening desa, sementara sisanya 414 saat ini masih belum. Jika dana ini tidak lekas turun pada pekan ini, maka akan menjadi silva,” kata mantan Kadisosnakertran Lampura ini.

“Kami terus berkoordinasi dengan pusat, alhamdulillah kerja pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan Wakil Bupati Sri Widodo terbayarkan. Sejak, Kamis(17/12)-Jumat(18/12), dana mulai masuk. Dan langsung berkoordinasi dengan kecamatan agar pihak desa dapat segera menyerahkan persyaratan pencairannya, yakni SP2D-tahap II,”kata Edwar.

Edwar menjelaskan peruntukkan dana desa ialah 70 % untuk fisik  dan 30 % bersifat Non-fisik. Sesuai dengan draft APBDes yang mereka ajukan kepada pemerintah daerah. Untuk Non-fisiknya digunakan untuk keperluan ATK (alat tulis kantor), biaya-biaya rapat, insentif, dan perjalanan dinas pelakunya.

“Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor: 6/2014 tentang desa yang di dijabarkan kedalam peraturan pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang petunjuk pelaksanaan atau juklak-juknisnya,”kata Kepala BPMPD Lampura yang belum lama di lantik ini.

Sementara itu, tambah Edwar, untuk bersifat fisik ditujukan bagi  peningkatkan pembangunan insfrastruktur di daerah perdesaan. Yang nantinya akan bermuara kepada kemudahan-kemudahan didapat oleh masyarakat desa dalam menunjang perekonomiannya, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Hal demikian telah sesuai dengan program bupati termuda di Lampung itu dalam membangun desa dan menata kota. Menuju perubahan kabupaten berjuluk Lampura sikep ini ke arah yang lebih baik lagi. Serta menjadikannya sebagai pilot project pembangunan di daerah untuk tingkat Provinsi Lampung ini,”ujarnya. (Basri)