
Pesisir Barat, buanainformasi.com-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sangat mengapresiasi atas pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pelestarian adat Sai Batin, karena peraturan daerah tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya agar tatanan adat Sai Batin di Kabupaten Pesisir Barat tetap lestari secara turun temurun pada setiap generasi. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat 2017, dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita kantor pemkab setempat. Rabu (29/03/2017)
Agus istiqlal, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan tim pembahasan ranperda ekskutif. ” Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat dan tim eksekutif yang telah bersama-sama melaksanakan pembahasan terhadap ranperda inisiatif DPRD” kata Agus.
Adapun ranperda inisiatif DPRD yang telah selesai dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif yaitu, (1) Ranperda tentang perubahan nama kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi menjadi kecamatan Bengkunat dan kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngarai. (2) Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian adat dai batin kabupaten pesisir barat.
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan atas telah disahkannya ranperda tentang perubahan nama kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi kecamatan Bengkunat dan kecamatan Bengkunat menjadi kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Sebagai konsekuensi berubahnya nama kecamatan dimaksud, maka akan mengalami perubahan struktur administrasi seperti nama, lambang, stempel. Juga akan menimbulkan dampak status kependudukan masyarakat setempat seperti perubahan KTP dan KK. Dengan demikian agar pihak legislatif dan eksekutif segera melakukan sosialisasi terhadap perubahan dari dua kecamatan tersebut, papar Agus.
” Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif DPRD kabupaten Pesisir Barat yang telah mengajukan ranperda tentang perubahan nama kecamatan bengkunat belimbing menjadi kecamatan bengkunat dan kecamatan bengkunat menjadi kecamatan Ngarai serta ranperda tentang perlindungan dan pelestarian adat sai batin kabupaten pesisir barat” tutup Agus.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pesisir Barat, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati, Unsur Forkopimda, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Camat Se Kabupaten Pesisir Barat. (Nova)