Lampung, buanainformasi.com – Dugaan pungutan liar penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2018/2019 di beberapa satuan pendidikan semakin menguat, hal itu di sampaikan Aidi Afrizal Ketua LSM KP- TIPIKOR Lampung (7/9).
“Dugaan Pungli di beberapa SMA Negeri di provinsi Lampung khususnya di kabupaten Lampung Utara, SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 1 menyebut itu berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 800/700/V.01/DP.IC/2018 tanggal 15 2018”,Ujar Aidi via telepon selulernya.
“Acuan dasar para Kapala Sekolah dalam melakukan pungutan PPDB yang mencapai jutaan rupiah, seperti SMA Negeri 4 Kota Bumi yang melalui Zona Mandiri Berjumlah 11 Peserta Didik yang dikalikan Rp 6.000.000/Siswa dengan jumlah Rp 66.000.000.Sementara SMA Negeri 1 Kota Bumi Zona Mandiri 34 Peserta Didik dikalikan Rp 7.500.000/Siswa dengan jumlah Rp 255.000.000, tak dapat menjamin kepastian hukum, bagaimana laporan kepertanggung jawabannya dan surat kepertanggung jawabannya,”beber aidi.
Sementara hal serupa juga terjadi di SMA Negeri 3 kota bumi, namun dirinya menyayangkan pihak sekolah tidak dapat dikonfirmasi, oleh karena Kepala Sekolahnya Lagi Menunaikan Ibadah Haji, alasan dari pihak guru yang ada, berdasarkan data yang kami himpun SMA Negeri 3 kota bumi rekrut peserta didik zona mandiri lebih kurang 34-40 siswa yang juga cukup besar dari Rp.7.500.000 sampai 9.000.000 hal ini diketahui dari salah satu orang tua murid yang indentitasnya saat ini masih kami lindungi,”ungkapnya aidi.
Aidi-red sangat menyayangkan pendidikan SMA Negeri khususnya mencoreng kebijakan Guburnur Lampung yang pada prinsipnya pendidikan yang sudah menerima dua jenis BOS Reguler dan BOSDA masih marak pungutan liar, analisis kami berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 dalam BAB VI Pasal 25 yang berbunyi; Setiap Sekolah Yang Di Selenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Yang Menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Baik Dari Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Peserta Didik Baru PPDB Atau Dengan Siswa/i Pindahan,”terangnya aidi.
“Patut diduga apa yang terjadi tentang pungutan PPDB Zona Mandiri adalah sebuah tindakan yang melawan hukum,dan diduga Ini bagian dari Pungutan Liar ( PUNGLI ) secara berjamaah terstruktur, sistematis dan masif”,tambahnya.
Sementara hingga berita ini d terbitkan Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulfakar belum dapat dikonfirmasi. (gn/red)