Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung menyayangkan adanya dugaan kasus pemerasan yang menyeret lima oknum wartawan di Kota Tapis Berseri.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menegaskan, seorang jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik. Dia menjelaskan, kode etik jurnalistik Pasal 6 menyebutkan, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya. Pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis, tapi juga kepercayaan publik,” katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ia pun meminta korban untuk tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
“Kasus pemerasan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dia.
Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Kode etik jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006 oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.
“Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, profesionalitas, moralitas, dan supremasi hukum,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara mengamankan lima oknum wartawan di Bandar Lampung. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP.
Pelaku meminta uang Rp15 juta kepada korban agar berita tentang obrolan pesan singkat (chat) dengan seorang wanita tidak disebarluaskan ke media massa. Namun, setelah uang diserahkan, berita tersebut tetap muncul. Bahkan pelaku diduga kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban.
Korban yang juga ASN di Lampung itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telukbetung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta.
Lima pelaku dugaan pemerasan tersebut adalah JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46).
(Red)