Akhirnya Sri Widodo dicopot, Ini Kata Praktisi Hukum Tata Negara Dr Budiono

0
1323

‎Lampung Utara, buanainformasi.com – Kisah kisruh kepemimpinan Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo selama tiga bulan menjabat usai sudah setelah diterbitkannya surat pencopotan dirinya sebagai Plt Bupati Lampung Utara dan di gantikan oleh sekda Lampung Utara Samsir sebagai plh bupati lampung utara (23/06/2018).

Selama Sri Widodo menjabat banyak kebijakannya yang  menimbulkan pro dan kontra khususnya tentang Rotasi Jabatan dan Lelang Paket Proyek PUPR Lampung Utara.

Menurut Sri Widodo saat dikonfirmasi buanainformasi.com dirinya  tidak melakukan kesalahan apapun,dalam melaksanakan tugas dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sri Widodo mengatakan bahwasanya  pencopotan dirinya adalah buntut dari pelantikan 97 ASN Esslon III dan IV struktural lingkup pemerintah daerah Lampung Utara yang dilantik nya pada tanggal 21/6/2018,”ujar Sri Widodo

Masih menurut Sri Widodo, tentang permasalahan pro dan kontra yang muncul selama (3) tiga bulan kepemimpinannya sebagai Plt Bupati Lampung Utara, dirinya  masih menyimpan tanda  tanya.

“UU dan Peraturan yang mana,yang telah saya langgar selama ini,”ujarnya.

Semua kebijakan strategis yang diambil sudah berdasarkan rekomendasi,Sri Widodo bahkan membeberkan surat rekomendasi mendagri, mulai dari surat penundaan, surat rekomendasi pembatalan, surat pencabutan.

“Namun surat-surat tersebut,seperti penundaan, baru saya terima setelah pelantikan dilaksanakan, sama halnya seperti pelantikan kemarin (21/06/2018), dasar hukumnya adalah rekomendasi mendagri pada tanggal (26/4). Namun setelah dilaksanakan pelantikan surat pembatalan atau surat tidak disetujui baru saya terima jam satu ini tadi, kalau saja saya terima surat tersebut sebelumnya, tentu tidak akan mungkin saya akan melanggar itu,kerena kita taat pada atasan dan UU serta peraturan yang berlaku,jadi apa kesalahan saya,semua itu saya lakukan sesuai prosedur, hal ini saya sampaikan bukan untuk mencari pembenaran namun untuk meluruskan saja,”beber Sri Widodo.

Disinggung soal jabatanya yang dicopot mendagri, Sri Widodo mengatakan Jabatan adalah amanah, saya sadar itu, kalau harus di ambil lagi tidak menjadi persoalan,cuma apa yang saya lakukan itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat lampung utara,”tutup Sri Widodo.

Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Praktisi Hukum Dr Budiono  Ketua Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA). pada buanainformasi. com, Sabtu, (23/6/2018).

Menurut Budiono dirinya ingin meluruskan agar mantan Plt Bupati Lampung Utara mengetahui tentang kekeliruan yang ia lakukan selama tiga bulan ini, dalam persoalan rotasi jabatan yang berkali-kali dilakukan,jelas acuan dasar-dasar kesalahan serta kekhilafan mantan Plt tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menegaskan bahwa Pejabat (Pj)/Pelaksana Tugas (Plt)/Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Apabila ada kekosongan jabatan demi untuk pelayanan masyarakat,dan harus mendapatkan izin tertulis dari mendagri,”jelas budiono.

Bahkan sebelumnya Mendagri sudah memberikan himbauan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri, Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.‎

Kekeliruan dan  kekhilafan Mantan Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo,Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Mendagri telah melakukan Rotasi Besar-besaran,lebih kurang hampir 170 ASN di putar-putar bahkan ada yang nonjob, dan peristiwa itu kembali lagi ditengah carut marut keuangan, Sri Widodo tetap paksakan lelang paket proyek PUPR,Jelang berakhir masa jabatannya masih nekat melakukan mutasi jabatan 97 ASN pejabat struktural pemerintah daerah kabupaten lampung utara ,yang sudah diketahui berdasarkan hasil rapat (31/5/2018) di Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Semua Rekomendasi Telah Dicabut,tentunya langkah mendagri untuk segera mencopot dirinya itu sudah merupakan keputusan yang tepat,”papar budiono.

“Bicara tentang ketentuan apa yang dilanggar oleh mantan PLT Bupati (Sri Widodo-red) cukup jelas dan cukup banyak,segala sesuatu yang kita laksanakan dalam roda kepemerintahan di atur dan didasari oleh payung HUKUM,apa payung hukum  ya UU,”tutur budiono.

“Seperti Yang tertuang dalam UU RI Nomor 5 tahun 2014.Tentang ASN,PP RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Cuti Dan Pengangkatan Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Dalam Pilkada. PP RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dimana dalam melakukan pengisian jabatan maupun mutasi harus disertai uji kompetensi. Serta UU RI Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,dan masih banyak lagi UU dan Peraturan yang di tumbur serta Surat rekomendasi Mendagri Yang tidak diindahkanya,”jelas Budiono.

Selanjutnya, mantan Plt Bupati sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan kepadanya,plt sudah menimbulkan kegaduhan di lingkungan birokrasi struktural lingkup pemerintah daerah setempat,sehingga menimbulkan suasana yang tidak kodusif,jelang PILKADA.‎

“Seharusnya mantan plt Bupati (Sri Widodo-red),menjaga suasana agar tetap kondusif aman tentram, menata kepemerintahan dalam pelayanan masyarakat dan tata kola keuangan yang dapat lebih baik,bukan sebaliknya malah membuat suasana yang tidak menentu di Lingkup kerja ASN yang ingin melaksanakan tugas jabatanya,ini suatu penyalahgunaan jabatan dan hak tanggung jawab selaku pejabat pemerintah daerah,”tutup Budiono. (gn/red).