Akibat Buang Sampah Sembarangan, Pria Ini di Denda Rp 20 Juta

0
560

Jambi, bitv –  Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada Ali Johan Slamet. Ali langsung memilih membayar denda daripada dipenjara 45 hari.

Kasus bermula saat Ali membuang sampah dahan kelapa pada Sabtu (5/1) di luar jam yang diatur. Dia membuang di TPS di kawasan Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Ia membuang dengan mobil pikap. Saat sedang membuang, kepergok satpol PP. Lalu diamankan dan diproses menggunakan hukum acara tindak pidana ringan.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta,” kata hakim tunggal Moraelam Purba dalam sidang pada Rabu(9/1).

Mendapati putusan itu, Ali menerima dan langsung membayar usai sidang. Ali memilih membahar Rp 20 juta daripada masuk penjara selama 45 hari.

Mendapati hal itu, Kasat pol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengapresiasi putusan PN Jambi.

“Kalau menurut Perda yang ada, jika melakukan pelanggaran dari aturan membuang sampah bisa dikenakan denda sampai Rp 50 juta. Tetapi hakim memutuskan Rp 20 juta, dan kita tidak bisa meintervensikan hakim. Kita harap dengan dilakukan sidang dan dendanya cukup besar mampu membuat kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tepatnya yang telah diatur oleh Perda,” ujar Yan.

Ali dinilai peraturan daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku ketangkap tangan oleh petugas karena membuang sampah di lokasi yang dilarang dan membuang sampah pada waktu siang hari

“Ketika kita amankan, pelaku itu sempat memungut kembali sampah yang telah dibuangnya itu, namun kita sudah melihatnya dan pelaku itu juga sudah salah membuang sampah pada jam siang hari. Aturan buang sampah itukan jam 18.00 sore sampai jam 06.00 pagi, bukan di siang hari. Tempat pelaku membuang sampah itu juga bukan pada tempatnya,” kata Yan. (*)