Akibat Tewas Nya Remaja, Polres Pesisir Barat Imbau Warga Tidak Menggelar Hiburan Sampai Larut Malam

0
109

Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Buntut kasus tewasnya seorang remaja dalam acara hiburan organ tunggal di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Polres Pesisir Barat mengimbau warga tidak menggelar hiburan hingga larut malam.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggelar hiburan sampai malam,” ungkap Kapolres Pesisir Barat AKBP Alysahendra, Selasa (31/10/2023).

Dikatakannya, hiburan yang digelar hingga larut malam seringkali menjadi pemicu keributan.

Untuk itu, penting bagi semua pihak agar menaati aturan yang berlaku dan sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan.

Jika masyarakat hendak mengadakan hajatan disertai dengan hiburan maka harus membuat izin dengan desa yang bersangkutan.

Kemudian diteruskan ke pihak kepolisian, baik di tingkat polsek maupun polres dan akan dikeluarkan izin hingga pukul 18.00 WIB.

“Kami mengimbau hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.

Sehingga hajatan yang digelar masyarakat bisa berjalan kondusif dan tidak menimbulkan kegiatan kontraproduktif bahkan menimbulkan tindak pidana lainnya.

Ditambahkannya, pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja asal Kecamatan Lemong meninggal dunia.

Tidak menutup kemungkinan ke depan tersangka baru akan bertambah.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial LPS (19), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, meninggal dunia.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasihumas Ipda Kasiyono mengatakan, ada enam pelaku penganiayaan yang diamankan.

“Enam pelaku penganiayaan berhasil kita amankan,” ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

Hanya dalam hitungan jam, Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, patahan kunci di dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di TKP, satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, dan satu buah rantai besi di TKP.

“Kita juga berhasil mengamankan sebilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban. Untuk pelaku lain masih kita lakukan pengejaran dan kami imbau untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (**/red)