Lampung Tengah, buanainformasi.com – Remaja usia berusia 16 tahun berinisial ES, tersangka pencurian sepeda motor milik Mianiyati (43) Warga Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu diamankan Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus, Senin (13/3).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan, ES warga Kecamatan Pubian Lampung Tengah. Dia bersama temannya berinisial CA pada 08.30 WIB mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban.
“Setelah unit Reskrim bersama warga mengejar dan beruntung warga Sendangasri Lampung Tengah menghadang dan berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 Wib,”kata AKP Wahidin didampingi Kanit Reskrim Bripka Ghofur, Selasa (13/3) pagi.
Lanjutnya, keberhasilan tersebut atas bantuan warga Sendangasri bersama Polsek Kalirejo dan Koramil yang melakukan penghadangan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga, Polsek Kalirejo dan anggota Koramil setempat yang telah membantu menangkap tersangka,”jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 BE 6670 UJ ditahan di Polsek Sukoharjo. “Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, untuk pelaku yang melarikan diri kita terus kita kejar dan ditetapkan DPO,”tandasnya.
Sementara itu menurut keterangan korban yang sempat menahan dan menarik sepeda motornya agar tidak dicuri, pada pukul 08.30 WIB sepulang mengantarkan anaknya sekolah menaruh sepeda motor di teras rumahnya. Lalu dia bergegas ke kamar mandi. Ketika itu, dia mendengar suara kontak motor korban berbunyi dan terdengar suara motor didorong kemudian mengejar.
“Sambil berteriak saya sempat menahan sepeda motornya dan terjadi tarik menarik, namun karena kalah tenaga sehingga motor saya dibawa kabur, saya juga melihat sepeda motor Honda Beat teman pelaku mengikuti,” katanya. (*)