Mesuji, penacakrawala.com – Menyikapi pemberitaan beberapa waktu lalu terkait alamat Konsultan perencanaan Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji PT. BUANA REKAYASA ADHIGANA diduga syarat akan rekayasa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji angkat bicara.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji saat di konfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan, dirinya bersama Direktur perusahaan sudah menjelaskan pada konferensi pers bahwa alat kantor sudah pindah 2 gang dari alamat lama, ujarnya.
Lanjutnya, secara teknis waktu perusahaan mengikuti tender melalui ULP, “Kalo kami secara teknis, itukan waktu ia ikut tender melalui ulp kan, yang pasti syarat-syarat nya lengkap, kalo di pindah ya manusiawi lah” jelas Kadis.
Namun saat diperjelas bahwa Kantor Kelurahan Kemiling Permai menerbitkan surat keterangan Nomor 973.1224.V.12.VI.73.2020 menyatakan bahwa PT. BUANA REKAYASA ADHIGANA tidak berdomisili di alamat tersebut, Kadis mengatakan, “kalo itu silahkan, yang pastikan produk dari ulp baru ke dinaskan, jadi kita ikut prosedur pemenang dari ulp, kalo dia kurang alamat ya saya ga ngerti soal itu”, kata dia.
Dirinya menambahkan, jika memang di situ ada dugaan cacat administrasi Dinas tidak bertanggung jawab pada hal tersebut, “jadi alamat itunya, Npwp nya ada di situ SIUP SITUnya, dan kemarin sudah dijelaskan direkturnya sama teman teman wartawan”, ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Kelurahan Kemiling Permai menerbitkan surat keterangan Nomor 973.1224.V.12.VI.73.2020 menyatakan bahwa PT. BUANA REKAYASA ADHIGANA tidak berdomisili di alamat tersebut dan alamat yang dipakai oleh PT. BUANA REKAYASA ADHIGANA merupakan tempat usaha menjahit. Surat keterangan itu ditandatangani oleh Lurah Kemiling Permai Wanjaya, Kepala Lingkungan Johan Iismau, dan Ketua RT Mat Nasir.
Seperti diketahui, PT. BUANA REKAYASA ADHIGANA memenangkan tender proyek Perencanaan Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi dengan HPS Rp 1.999.999.999 sementara penawaran PT. BUANA REKAYASA ADHIGANA hanya Rp 1.962.812.500 hanya turun 37.187.499 atau 1,8 persen dari nilai HPS.
Hingga berita ini di terbitkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji belum dimintai tanggapan perihal dugaan tersebut.
Liputan : TIM
Editor : ALDI