Alih Rasa Umbar Nafsu, Guwanto Di Ringkus Polisi

0
900

Lampung Utara, buanainformasi-Jajaran Polres Lampung Utara, amankan Guwanto (40) Warga Tulung Batuan kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, atas laporan dari ibu korban dan masyarakat setempat karena perlakuan bejatnya mencabuli anak di bawah umur. Selasa (12/1/2016).

Saat di periksa penyidik, Guwanto mengaku telah empat kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu, ia menceritakan, korban nafsu bejatnya adalah anak tiri dari istri kedua, korban yang masih duduk di kelas tiga SMP berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim AKP. H. Supriyanto, SH, MH. Mendampingi Kapolres Lampung Utara, AKBP, Dedi Supriyadi, SIK. Mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu kandung korban yang di antar oleh warga kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.” Ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya yang telah mencabuli anak gadis di bawah umur ” kata kasat.

Mendapat laporan dan Bukti-bukti dari hasil visum, jajaran Reskrim Polres setempat langsung meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka.”Saat di amankan tersangka tidak ada perlawanan.” tegas Kasat.

Akibat perbuatan bejatnya Guwanto terpaksa harus berurusan dengan Polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.”atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Tutup kasat.(Siswanto)