Bandar Lampung, BITV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka baru kasus suap APBD Lampung Tengah. Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat yang juga calon anggota DPD RI, M. Alzier Dianis Thabranie.
Alzier optimistis tidak lama lagi KPK menetapkan tersangka baru di kasus ini. Penetapan ini berdasarkan fakta dipersidangan. Dimana ada keterlibatan pihak lain. Mereka berasal dari kalangan legislatif dan pihak swasta.
Keyakinan serupa juga diungkapkan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) juga berharap KPK tak diskriminasi.
“Pihak pemodal atau penyandang dana uang suap hingga kini tidak tersentuh hukum dan belum ditetapkan tersangka. Padahal di fakta persidangan terungkap uang suap berasal dari pengusaha.”
Sebagai konsesi pemberian uang suap, penguasaha ini dapat pekerjaan proyek APBD Lamteng TA 2018.
“Tapi anehnya pengusaha tersebut justru tidak menjadi tersangka. KPK terkesan diskriminasi. Padahal di daerah lain, kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan), biasanya pihak pengusaha pemberi atau penyandang suap pasti juga menjadi tersangka. Tapi kenapa di kasus Mustafa Cs tidak. Ini ada apa,” tanya Wiliyus. (*)