Jawa Timur, Penacakrawala.com – Vonis hukuman yang diterima oleh Rindi Bayu Damara, 29, masih diringankan oleh majelis hakim. Terlibat pembuatan sediaan farmasi jenis pil dobel L, laki-laki asal Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ini secara sah mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun dan satu bulan.
Tidak hanya itu saja. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1.000.000. “Namun apabila tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan,” ujar Rudita Setya Hermawan, hakim ketua yang memimpin persidangan kemarin.
Putusan hukuman yang dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, perbuatan Rindi dianggap telah melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terbukti melanggar pasal tersebut, JPU Syaecha Diana menuntut laki-laki kelahiran 1992 itu dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan.
Sebelum membacakan putusan, Rudita yang didampingi oleh M Muhammad Rifa Rizah dan Adhika B Prasetyo juga menyebutkan apa saja menjadi pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Rindi ini tidak sesuai dengan program pemerintah melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan pernah dihukum. “Sedangkan hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa ini mengaku dan bersikap sopan selama persidangan,” imbuhnya.
Setelah membaca putusan, Rudita langsung memberi kesempatan kepada Rindi untuk memberi tanggapan. “Saya menerima hukuman,” jawab laki-laki yang bekerja sebagai kernet truk ini.
Dalam surat dakwaan pada 22 Desember 2021, Rindi ditangkap oleh pihak kepolisian. Di mana Rendi ditangkap di tepi jalan Desa Gabru, Kecamatan Gurah. Penangkapan itu karena Rindi kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Namun setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan hasil pengembangan bahwa Rendi dicurigai sebagai bandar pil jenis LL.
Ternyata Rindi ini telah mengontrak rumah di Dusun Krajankidul, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 15.000 pil dalam kemasan 20 plastik bening.(**/Red)