AMHLS Desak KPK Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Bupati Lampung Selatan

0
233

Jakarta, Penacakrawala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangkap dan memenjarakan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, yang namanya disebut turut serta menerima dan menikmati korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan era Bupati Zainuddin Hasan. Hal itu diungkapkan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) yang menggelar aksi damai ke KPK di Jakarta, Kamis (13/01/2022). 

Massa AMHLS terdiri dari aliansi para tokoh adat, pemuda, masyarakat, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI Jakarta, juga meminta KPK segera menangkap dan mengadili para terduga Penerima Fee Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan tidak pandang bulu menindak Nanang Ermanto. 

Salah satu orator menyampaikan sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto sudah terbukti menerima aliran dana fee proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan. 

Menurutnya Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengunjuk rasa meminta ketegasan penyidik KPK, terkait penegakkan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang telah memenjarakan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan.  

Para tokoh Lampung Selatan yang hadir di Gedung KPK diantaranya, mengatasnamakan Presidium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS) adalah Nivolin CH, SE, MM; Heri Prasojo, SH; Rusman Efendi, SH, MH; Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, dan Aqrobin. (ARMAN)