Ancam Sebar Foto Bugil, Pria Jepara Perkosa Gadis di Bawah Umur

0
322

Jawa Tengah, Penacakrawala.com – Polisi menangkap pria berinisial AG (21) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Modus tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

“Modus tersangka menggunakan nama orang lain, memiliki dua akun WhatsApp untuk mengancam korban. Apabila korban tidak menuruti keinginan tersangka, akan menyebarluaskan foto-foto bugil korban yang sebelumnya sudah dimiliki oleh tersangka melalui media sosial.

Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, Jumat (30/9/2022).

Dijelaskan Razi, korban masih berusia 15 tahun dan merupakan seorang pelajar. Rozi mengatakan kronologi kejadian pada bulan Maret 2022 korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran. Tersangka datang ke rumah korban dan meminta korban membuka pakaian bagian atas kemudian tersangka memfotonya.

“Korban mau mengikuti keinginan tersangka karena sudah dianggap pacar,” terangnya.

Rozi mengatakan lalu korban mendapatkan pesan dari nomor tidak dikenal pada Kamis (31/3/2022) pukul 05.00 WIB. Pesan itu mengaku bernama B, namun B tidak lain adalah tersangka AG. Pesan tersebut mengirim foto bugil korban.

Setelah mengirim foto, lanjut Rozi BR ini meminta uang senilai Rp 500 ribu kepada korban. BR alias AG ini juga kembali meminta foto bugil korban. Tak hanya itu. BR meminta korban untuk melakukan hubungan layak suami istri dengan tersangka AG. Jika tidak melakukan akan mengancam foto bugil akan disebar di media sosial.

“Setelah itu meminta yang sebesar Rp 500 ribu selain meminta uang BR meminta foto korban tanpa menggunakan pakaian serta minta untuk berhubungan intim dengan tersangka AG dan merekam secara video saat melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.

“Apabila korban tidak mengikuti kemauan AG alias BR ini maka foto dan video korban akan disebar melalui media sosial, tersangka mengetahui password medsos korban,” Rozi mengimbuhkan.

Mendapatkan ancaman tersbeut korban pun mengikuti semua permintaan tersangka. Korban lalu dijemput dan diajak ke rumah kaka tersangka di Kecamatan Bangsri.

“Tersangka lalu melakukan hubungan suami istri, apabila tidak menuruti keinginan dan kejadian ini sudah berulang kali dilakukan,” jelasnya.

Lalu pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada polisi. Polisi pun turun tangan dan menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka terancam bui 15 tahun penjara. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu setel pakaian korban, satu setel pakaian dalam korban.

“Setelah alat bukti lengkap, petugas langsung mencari keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

“Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi.(**/Red)