Andi Minta Kubu KLB dan Moeldoko Bikin Partai Baru

0
285

JAKARTA, Penacakrawala.com – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyarankan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko untuk membuat partai baru. Andi menilai, kubu tersebut masih berusaha mendelegitimasi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dari pada berlarut-larut dan kalah lagi, lebih bikin partai baru saja. Terserah mau kasih nama apa. Itu lebih elegan, “kata Andi Selasa (6/4/2021).

Andi menyoroti bagaimana kubu KLB yang disebutnya “gerombolan”, hingga kini masih terus mendelegitimasi Partai Demokrat yang sah. Bahkan, ia menilai bahwa langkah yang ditempuh kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan tidaklah relevan. Sebaliknya, Andi menyarankan agar pihak KLB lebih fokus mempersiapkan pembuktian terkait gugatan
di pengadilan. “Tapi mungkin seperti kata saudara Razman (Razman Arif Nasution) yang sudah keluar dari gerombolan KLB Moeldoko itu, mereka itu tidak cukup bukti, tidak siap, dan akan kalah lagi di pengadilan,

“ucapnya. Oleh karena itu, Andi menyarankan hal yang lebih baik ditempuh kubu KLB adalah dengan mendirikan partai baru. Andi mempersilakan kubu KLB mendirikan partai baru dengan nama apa pun. Ia menilai hal tersebut lebih elegan dari pada langkah mengajukan gugatan ke pengadilan yang saat ini ditempuh. Kendati demikian, dia juga menyarankan opsi lain agar kubu KLB menyudahi upaya-upaya merebut Partai Demokrat yaitu dengan cara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengundurkan diri dari kubu tersebut. “Atau, Pak Moeldoko mengikut jejak saudara Razman, keluar dari gerombolan KLB itu. Lalu fokus dengan tugasnya sebagai KSP. Itu lebih terhormat, “ucap Andi.

Diketahui, kubu KLB menegaskan akan mengajukan gugatan ke PTUN menyusul keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak pengesahan KLB yang dipimimpin Moeldoko. “Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021). Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Oleh karenanya, kubu KLB akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.

Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa