Andika Perkasa Mutasi Jenderal Penembak Kucing di Sesko TNI Bandung

0
200

Bandung, Penacakrawala.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi terhadap 109 perwira tinggi yang berasal dari tiga Matra TNI, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Mutasi itu dilakukan Andika merujuk pada isi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat itu ditandatangani Kepala Setum (Kasetum) TNI Brigjen Edy Rochmatullah atas nama Panglima TNI pada 29 Agustus lalu.
Dari ratusan perwira tinggi (pati) TNI yang dimutasi Andika, terselip nama Brigjen Marinir Nuri Andrianis Djatmika (Brigjen NA). Ia adalah pejabat Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang terlibat dalam kasus penembakan kucing liar yang berkeliaran di sekitar kompleks Sesko TNI.
Dalam surat keputusan tersebut, nama Brigjen Nuri berada di urutan ke-91 dari total 109 daftar pati yang dimutasi. Brigjen Nuri dimutasi dari jabatannya sebagai Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” ucap Prantara.
Atas perbuatannya itu, Brigjen NA dianggap melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ci/red)