Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya sujud syukur dengan dahi menyentuh tanah di depan pintu keluar LP Kelas IA Bandar Lampung pada Selasa (17/8/2021).
Usai dinyatakan bebas, Andy Achmad mengucap terimakasih disertai sujud syukur. Ia mengatakan merasa tidak ada beban saat menjadi warga binaan LP karena selalu aktif berkegiatan dan memfokuskan memperbaiki diri.

Usai keluar dari Bui, Kanjeng belum memikirkan aktivitas usai bebas, apakah akan fokus bermusik, atau kegiatan lainnya. Namun, ia menolak untuk terjun kembali ke dunia politik. Ia hanya ingin menghabiskan waktu, bersama sanak keluarga. Ia pun meninggalkan LP dijemput dengan Mobil Fortuner BE 19 KU.
Sementara Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung Maizar, mengatakan Andy Achmad dinyatakan bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dengan membayar denda sebesar Rp500 juta ke Kejaksaan.
Seperti diketahui, Andy Achmad divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun, membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp20,5 miliar.
(RED)




