JAKARTA, Penacakrawala.com – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farah Puteri Nahlia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) setelah terjadinya dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia. Farah juga mendorong berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen setelah kejadian tersebut. “Apa yang dilakukan Kominfo saat ini sekadar langkah antisipatif. Namun, itu tidak menyelesaikan masalah.
Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia, “kata Farah seperti dikutip Antara, Selasa (25/5/2021). Politikus PAN itu menilai, otoritas perlindungan data pribadi menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator dalam bidang privasi dan perlindungan data. Menurutnya, dalam perlindungan data, tak hanya ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator yang harus berfungsi.
“Tetapi juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data, “ungkapnya. Farah berpendapat, otoritas tersebut sudah seharusnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis, dan lembaga negara lain karena tidak mudah mengawasi diri sendiri. Dia menuturkan, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia sehingga perlu ada landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan data pribadi.
“Untuk itu, negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dalam mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi, “tuturnya. Disamping itu, Farah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya dan saling mengingatkan tentang data apa yang perlu dan tidak perlu dibagi.
Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan guna menghindari penyalahgunaan data pribadi, misalnya penipuan dan kekerasan berbasis gender secara daring. Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan juga mendorong agar pembahasan RUU PDP dipercepat. Undang-Undang itu dinilai penting untuk merespons berbagai persoalan yang muncul terkait data pribadi. “Mari kita bersama-sama ikut berpartisipasi memberikan dukungan dan mendorong agar mempercepat RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera diselesaikan dan disahkan oleh DPR RI,
yang saat ini telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2021, “ungkap Irfan dalam keterangannya, Senin (24/5/2021). Diketahui bersama, publik dihebohkan dengan isu bocornya data 279 juta penduduk Indonesia. Data itu dijual di situs surface web Raid forum. Situs tersebut dapat diakses siapa saja dengan mudah karena bukan merupakan situs gelap atau situs rahasia (deep web). Ratusan data itu dijual oleh seorang anggota forum dengan akun “Kotz”.
Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa