Aniaya Pacar, Pemuda Di Lampung Timur Diamankan Polisi

0
62

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Seorang pemuda di Lampung Timur (Lamtim) ditangkap jajaran Polda Lampung karena melakukan penganiayaan terhadap sang pacar.

“Pelaku berinisial AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu,” beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, Rabu (27/3/2024).

Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap DA (25), pacarnya,  warga Kecamatan Way Jepara.

Aksi penganiayaan terjadi pada 7 Juli 2023 lalu, dilakukan tersangka kepada korban saat berada di dalam kendaraan di kawasan jalan raya Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya, sehingga melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu,” urainya.

Petugas kepolisian yang menerima laporan melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, turut disita beberapa pakaian, sebagai barang bukti yang digunakan melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” tandasnya. (**/red)